Dikisahkan
suatu waktu ada seorang yang berkelana melewati sebuah perkampungan. Dia
menaiki sekor kuda sebagaimana orang berkelana jaman dahulu. Ketika itu, tak
disangka ada seekor anak sapi ikut dibelakang kudanya. Anak sapi yang diketahui
adalah milik petani kampung tersebut.
Terjadilah
perselisihan antara si petani dan pengelana itu. Si petani bilang, anak sapi
itu adalah miliknya. Namun, si pengelana membantah bahwa itu adalah anak kuda
miliknya. Karena mengikuti dibelakang kuda.
Kemudian
perkara perselisihan ini diajukan ke pengadilan. Dalam hal ini si empunya kuda
menyuap sang hakim untuk memenangkan posisinya.
Hakim 1:
hakim tingkat pertama sudah disuap. Maka menjawab “Itu anak kuda, karena ikut
dibelakang induknya, yaitu kuda”. Petani kalah. Ajukan banding ke pengadilan
selanjutnya.
Hakim 2:
hakim tingkat kedua juga terkena suap. Maka dimenangkan juga si pengelana
tersebut dengan alasan yang sama.
Hakim 3:
hakim pusat.hakim yang jujur dan tidak mau disuap.
“Saya tidak menjadi hakim pada hari
ini. Karena saya sedang haid, jadi tidak bisa memutuskan”, kata hakim sembari
setelah melihat kasus yang terjadi.
“Mana mungkin seorang laki haid?”,
bantah si empunya kuda dengan cepat dan tanggap.
“Mana mungkin kuda bisa beranakkan
sapi?”, sahut jawaban hakim.
Akhirnya
perkara anak sapi ini dimenangkan oleh si petani yang memang pemiliknya.
# # # # #
Dari
kisah singkat diatas sangat jelas bahwa seorang hakim itu berat godaannya. Baik
dari setan berwujud maupun yang tak tampak. Dalam pengambilan keputusan haruslah
tepat dan seadil-adilnya. Hikim harus selalu memihak pada kebenaran.
Membenarkan yang benar dan menyalahkan yang memang itu salah.
Berikut
ini adalah beberapa sabda Rosululloh SAW:
Dari Buraidah Rodliyallohu 'anhu bahwa Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa Sallam bersabda: Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi)
Dari Amar Ibnu Al-'Ash Rodliyallohu 'anhu bahwa ia mendengar Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala." (Muttafaqun Alaihi)
Abu Hurairah Rodliyallohu 'anhu berkata: Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa Sallam melaknat penyuap dan penerima suap dalam masalah hukum. (Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Hibban)
Sejatinya keputusan seorang hakim itu ada 2 tempat yang
menunggunya. Hanya ada 2 balasan. Jikalau tidak surga, berarti sudah pasit
neraka tempatnya. Hakim yang adil lah yang berhak mendapatkan ganjaran surganya
Alloh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar